PURWAKARTA. Bahas dua hal pokok, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwakarta menggelar pertemuan rutin ke-4 Tahun 2017 di Rumah Makan Teh Haji Purwakarta, Jumat (24/11).
Pertemuan yang digelar setiap tiga bulan sekali tersebut fokus membahas dua hal pokok. Pertama, terkait utusan DPC Peradi Purwakarta yang akan menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Yogyakarta pada pertengahan Desember 2017 mendatang. Kedua, terkait batasan minimal pemberian kerja pro bono selama 50 jam kerja untuk setiap tahunnya.
Ketua DPC Peradi Purwakarta Dulnasir SH MH mengatakan, pertemuan rutin seperti ini wajib diikuti seluruh anggota.
"Alhamdulillah meski tak semua hadir, namun sudah cukup terwakili oleh rekan-rekan yang hadir. Tujuan utamanya adalah mempererat silaturahmi dan soliditas di antara anggota Peradi. Kesempatan ini juga untuk saling mengenal lebih
akrab antaranggota, termasuk yang baru bergabung," kata Dulnasir.
Dijelaskannya, setiap DPC Peradi diwajibkan mengirimkan empat orang utusan, yakni tiga orang dari DPC dan seorang dari Pusat Bantuan Hukum (PBH).
"Di luar itu, bagi anggota yang ingin ikut menghadiri Rakernas dipersilakan hadir sebagai Tim Peninjau dan ini tidak dibatasi jumlahnya. Hanya saja transportasi dan akomodasi ditanggung sendiri," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Dulnasir mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk memperhatikan batasan minimal pemberian kerja pro bono selama 50 jam kerja per tahun.
"Kita menjalin kemitraan dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Di situ ada Pos Bantuan Hukum, silahkan memanfaatkannya bersama-sama," kata dia.
Dengan sering berkunjung ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, sambungnya, maka keberadaan kita pun semakin dikenal dan dengan sendirinya akan mendapatkan berbagai kasus untuk ditangani.
"Sebaliknya, kalau kita jarang berkunjung dan tak dikenal, ya bagaimana bisa mendapatkan kasus untuk ditangani," ujarnya.
Sementara, dirinya berharap, pertemuan semacam ini harus terus terlaksana dengan rutin dan dihadiri seluruh anggota. "Pertemuan ini ajang silaturahmi antara rekan-rekan advokat di DPC Peradi dan diskusi," pungkas Dulnasir. (DeR)
Dijelaskannya, setiap DPC Peradi diwajibkan mengirimkan empat orang utusan, yakni tiga orang dari DPC dan seorang dari Pusat Bantuan Hukum (PBH).
"Di luar itu, bagi anggota yang ingin ikut menghadiri Rakernas dipersilakan hadir sebagai Tim Peninjau dan ini tidak dibatasi jumlahnya. Hanya saja transportasi dan akomodasi ditanggung sendiri," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Dulnasir mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk memperhatikan batasan minimal pemberian kerja pro bono selama 50 jam kerja per tahun.
"Kita menjalin kemitraan dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Di situ ada Pos Bantuan Hukum, silahkan memanfaatkannya bersama-sama," kata dia.
Dengan sering berkunjung ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, sambungnya, maka keberadaan kita pun semakin dikenal dan dengan sendirinya akan mendapatkan berbagai kasus untuk ditangani.
"Sebaliknya, kalau kita jarang berkunjung dan tak dikenal, ya bagaimana bisa mendapatkan kasus untuk ditangani," ujarnya.
Sementara, dirinya berharap, pertemuan semacam ini harus terus terlaksana dengan rutin dan dihadiri seluruh anggota. "Pertemuan ini ajang silaturahmi antara rekan-rekan advokat di DPC Peradi dan diskusi," pungkas Dulnasir. (DeR)