LOMBOK TENGAH, sasambonews.com- Rencana pinjaman dana Rp 79 milyar yang diajukan Pemkab Lombok Tengah, masih mendapat penolakan, khususnya dari pihak legeslatif.
Seperti yang disampaikan pada sidang paripurna beberapa hari lalu, pemerintah daerah mengajukan rencana pinjaman Rp 79 kepada salah satu bank untuk pembangunan Pasar Kopang.
Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Ahmad Ziadi,S.IP menilai, rencana pengajuan pinjaman tersebut sangat berlebihan. Kalau hanya untuk merenovasi pasar Kopang, anggaran yang dibutuhkan tidak lebih dari Rp 9 milyar.
Lagipula, perbaikan pasar Kopang menurutnya bukanlah kebutuhan yang sangat mendesak, sehingga tidak perlu terlalu disikapi secara berlebihan. "Pasar Kopang kan baru selesai direnovasi, apalagi yang harus dianggarkan," kata Ziadi di Praya, Kamis (9/11).
Kalaupun harus mengajukan pinjaman dengan jumlah tersebut, seharusnya tidak hanya diperuntukkan untuk perbaikan pasar Kopang Saja. Alangkah baiknya jika Rp 79 milyar tersebut dibagi, Rp 9 milyar untun pasar Kopang dan selebihnya untuk kebutuhan public yang lebih mendesak. Seperti pembebasan lahan pembangunan Dam Mujur, peningkatan sarana kesehatan, pendidikan ataupun yang lainnya.
Dengan besarnya jumlah anggaran yang diajukan, pihaknya khawatir anggaran tersebut nantinya disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk kepentingan tertentu. Terlebih saat ini sudah mendekati tahun politik. Bisa saja anggaran tersebut digunakan untuk mensukseskan pihak-pihak tertentu pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, lanjut Ziadi, 6 fraksi di DPRD Lombok Tengah, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Bulan Bintang, tetap menolak usulan pinjaman tersebut. Sementara Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nurani Perjuangan mendukung dan Fraksi Nasdem masih belum menentukan sikap.
Dalam hal ini, pihaknya berharap komitmen 6 fraksi tersebut tidak berubah. Karena jika usulan tersebut diloloskan, akan merusak citra para anggota dan lembaga DPR. "Ini tidak benar, jangan sampai martabat dan nama baik lembaga kita rusuak lantaran persoalan seperti ini,"pungkasnya. |wis