Penulis : Dimaz Akbar
Senin 13 November 2017
Probolinggo,kraksaanonline.com - Dalam rangka sinkronisasi pengendalian penduduk di daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo mempunyai dasar Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan daerah Untuk melakukan sinkronisasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengendalian penduduk.
Untuk mensinkronisasi itu, DPPKB mempunyai keinginan untuk satu panduan untuk dijadikan sebagai pedoman dan arah dalam pelaksanaan pembangunan kependudukan. Dimana pedoman itu disebut sebagai Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK).
"Dasar hukum pembuatan pedoman ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 tahun 2014 Tentang GDPK," kata Kepala DPPKB Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto melalui Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan Herman Hidayat.
Menurut Herman, GDPK ini didalamnya ada semacam rekayasa kondisi penduduk optimal pada beberapa tahun yang akan datang. Rekayasa itu berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan serta persebaran penduduk sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
"Harus ada panduan supaya ada kesamaan langkah dan gerak kebijakan maupun strategi dalam pengendalian jumlah penduduk. Jika tidak ada GDPK bagaimana mensinkronkan. Sebab masih belum ada kesamaan dalam menentukan kondisi ke
depan. Bagaimana perkembangan jumlah penduduk yang diinginkan," jelasnya.
Herman menerangkan GDPK semakin menjadi penting kalau bisa dijadikan pendampingan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Hanya saja GDPK tidak bisa disusun sendiri dan mestinya disusun bersama-sama dengan lintas sektor terkait, " tegasnya.
Banyak item-item yang dimasukkan dalam GDPK meliputi penduduk (jumlah, LPP, rasio ketergantungan dan rasio seks), fertilitas (TFR, usia kawin pertama perempuan, jumlah pasangan usia subur dan peserta KN yang aktif), mortalitas (jumlah absolut kematian ibu, jumlah absolut kematian bayi, angka harapan hidup), mobilitas (melihat jumlah migrasi berdampak pada jenis pekerjaaan), pendidikan (tingkat pendidikan tinggi yang ditamatkan, partisipasi sekolah serta kemampuan membaca dan menulis), ketenagakerjaan, Indeks Pembangunan Manusia dan jumlah penyandang masalah.
"Jadi dengan items-items itu kita bisa merekayasa seperti apa jumlah penduduk 10 tahun ke depan di Kabupaten Probolinggo. Sehingga betul-betul menjadi arah di dalam perencanaan pembangunan. Karena semua pembangunan pasti orientasinya kepada penduduk," ungkapnya.
Herman menambahkan bahwa kalau GDPK sudah tersusun bisa dijadikan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Sebab GDPK ini mempunyai fungsi yang sudah bagus.
"Dalam rangka mengoptimalkan advokasi kependudukan kami melakukan pemberdayaan Koalisi Kependudukan yang dinahkodai oleh perguruan tinggi negeri/swasta di Kabupaten Probolinggo," pungkasnya. (maz)
//