Pembuat Uang Palsu di Kraksaan Wetan, Digrebek Polisi

Penulis : Roby
Selasa 14 November 2017

Probolinggo,kraksaanonline.com - Polsek Kraksaan berhasil amankan seorang laki - laki dengan inisial MF, 26 tahun, di kamar indekostnya milik sdr. H. MAIL, Selasa (14/11/2017) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.

MF yang berasal dari Dusun Astah Rt. 13 Rw. 03 Desa Taman  Kec. Paiton Kab. Probolinggo ditangkap anggota Polsek Kraksaan sehubungan telah membuat atau mencetak uang kertas yang diduga palsu dan atau memilik, mengedarkan uang kertas palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal  26 Ayat 1 jo Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Awalnya peristiwa penangkapan ini bermula dari IPTU Edy Djaya P. yang mendapatkan informasi dari masyarakat Rt.03 Rw. 03 di Kelurahan Kraksaan Wetan dan melihat adanya pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk minuman keras dan mengganggu ketertiban umum. Pelaku juga pernah membeli dengan menggunakan uang kertas palsu, berdasarkan informasi tersebut IPTU Edy dengan empat petugas jaga Polsek Kraksaan langsung mendatangi  rumah kost di Jalan Taruna Kel. Kraksaan wetan Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo tempat MF berada.

"Saat ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kraksaan MF dalam keadaan mabuk berat, sehingga sampai saat ini belum dapat diperiksa dan diambil keterangan oleh penyidik, saat ini MF mendekam didalam sel tahanan Mapolsek Kraksaan," tutur Edy.(rob/hms)

//

Subscribe to receive free email updates: