Samy Sapulette |
Beberapa waktu lalu, wacana untuk memanggil Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru, SH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Ambon telah diapungkan Praktisi Hukum, Wendy Tuaputimain, SH, pasalnya saat pembanguan Terminal Transit Passo digulirkan, Latuheru saat itu masih menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Ambon.
Menurut Tuaputimain, biasanya sebelum mengajukan permohonan pengerjan proyek, pihak inspektoratlah yang turun melihat dan mengawasi langsung ke lapangan, apakah dapat dilakukan atau tidak. Ternyata tidak ada kendala dan pihak Inspektorat meyetujuinya.
"Jangan hanya orang-orang yang diduga dan belum tentu melakukan kerugian keuangan negara, padahal awalnya ada kekeliruan yang dilakukan oleh pengambil kebijakan untuk menginstruksikan mengerjakan proyek tersebut," protes Tuaputimain keras.
Tuaputimain menyatakan, Mantan Kepala Inspektorat lebih tahu banyak soal mulusnya pengerjaan proyek pembangunan Terminal Transit dimaksud.
"Saya minta Jaksa harus berani mengatakan yang benar," tandasnya saat itu.
Ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Samy Sapulette, Kamis (9/11/2017), dirinya mengungkapkan, saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan. Untuk itu Sapulette meminta masyarakat untuk terus bersabar dan terus mengikuti perkembangannya saja.
Terkait adanya penambahan saksi baru, diluar dari puluhan saksi yang telah diperiksa sebelumnya, Sapulette mengungkapkan, tidak ada lagi saksi baru diluar yang telah diperiksa sebelumnya.
Disingung mengenai target waktu kasus ini dimeja-hijaukan, pria alumnus SMA Negeri 1 Saparua ini kembali menandaskan, masyarakat diminta bersabar dan terus memantau proses kasus Terminal Transit Passo ini," karena pada waktunya juga akan sampai juga ke Pengadilan," pungkasnya.
Sementara terkait pemeriksaan terhadap petinggi di kota ini, Kasi Penkum berargumen, mantan Walikota Ambon, (periode 2001 hingga 2011), Marcus Jacob Papilaja pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejati Maluku.
Untuk diketahui, proyek mangkrak Terminal Transit Tipe-B di Passo ini telah menelan anggaran sebesar Rp55 Milyar dari APBD dan APBN melalui Kementerian Perhubungan - RI, hingga saat ini pihak Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka pada penggunaan dana APBD di Tahun 2007 hingga 2009, yakni Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Angganoto Ura, Direktur PT Reminal Utama Sakti, Amir Gaos Latuconsina dan Konsultan Pengawas Terminal Transit John Lucky Metubun. (Nik)