Pelaku Pengeroyokan Oleh 5 Perempun di Kota Probolinggo Diringkus

Penulis: Firman
Selasa 19 Desember 2017

Kasus pengeroyokan saat dilakukan reka ulang di GOR Mastrip. Dari kiri kaos hitam celana merah salah satu (pelaku), korban (kanan) pemeran pengganti.FOTO: firman
Probolinggo,KraksaanOnline.com – Beredarnya vidoe kasus pengeryokan remaja perempuan oleh lima orang perempuan di GOR Mastrip Kota Probolinggo Jawa Timur. Akhirnya lima oranga pelaku tersebut berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Selasa (19/12).

Kelima pelaku pengeroyokan disertai pengeniayaan itu, kini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres setempat. Terjadinya aksi penganiayaan oleh lima orang perempuan itu, ternyata masalah asmara. Dimana korban dituduh sebagai perusak hubungan orang (PHO). Padahal, dari hasil pemeriksaan, semua itu tidak terbukti. 

Lima orang pelaku tersebut oleh Polisi diminta untuk melakukan reka ulang, yang dilakukan oleh pelaku sendiri, sedangakan korban dilakukan oleh pemeran pengganti, di GOR Mastrip.

Lima pelaku yang diperiksan penyidik adalah Dinda (18), warga Jalan Ikan Tongkol Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Oktavia Pujiani (19), warga Jalan Serma Abdulrahman, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Serta dua pelaku yang masih di bawah umur, yakni LTF (16), warga Dusun Tambak Pesisir Pabean, Desa Dringu Kabupaten Probolinggo dan KRS (16), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Kebonsari kulon, Kecamatan Kanigaran.

Dihadapan penyidik korban menceritakan awal kronologis penganiayaan oleh lima orang pelaku. awalnya korban melihat pelaku LTF, sedang berkomunikasi dengan ANG, yang merupakan pacar Dinda. Kemudian apa yang dilihatnya itu, disampaikan pada Dinda.

"Dari situlah yang kemudian pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi. Padahal, si korban ini sudah berusaha menjelaskan kepada para pelaku, namun penjelasan dari korban tak digubris,"ujar Kanit PPA Polresta Probolinggo, Iptu Retno Utami.

Untuk dua pelaku yang masih di bawa umur kata Retno, akan dilakukan proses hukum secara deversif. Sedangkan tiga pelaku lainnya akan dilakukan proses hukum sebagaimana hukum yang berlaku.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal, mengatakan kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran kepada masyarkat luas, utamanya di Kota Probolinggo. Selain itu kata Alfian, orang tua harus berperan aktif."Kedepan kita harus mengantisipasi adanya main hakim sendiri, seperti kasus ini,"ungkapnya.

Sementara pada tiga pelaku tersebut dikenakan pasal perlindungan anak pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 170 KUHP pidana. (fir)

Editor: Wicahyo
Sumber: Reportasenews.com

Subscribe to receive free email updates: