UTA '45 Nyatakan Zero Ijazah Palsu

Ketua Dewan Pembina UTA '45 Rudyono Darsono SH MH mengutarakan dalam seminar nasional yang dilaksanakan Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum (LKBH) UTA ' 45 pada Senin (11/12/2017)  di kampus Merah-Putih.

Jakarta, Info Breaking News - Maraknya peredaran ijazah palsu yang disinyalir dikuasai para pejabat,  Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) bertekad serta berkomitmen untuk menyiapkan sebuah perguruan tinggi yang mumpuni dan "zero" ijazah palsu.

Rudyono juga mengatakan , ijazah palsu adalah kebohongan publik yang selama ini didiamkan oleh negara, ironisnya ijazah palsu digunakan untuk menjatuhkan serta mempermalukan seseorang. Dalam hal ini pemerintah seakan-akan membiarkan ibarat memberikan peluru kepada penguasa tertentu .
 
Hal itu dilihat dari tidak adanya tindakan pemerintah, tentang ijazah palsu yang beredar, "kami sudah melaporkan kepada menteri terkait dimana ada pejabatnya yang menggunakan ijazah palsu, kami juga sudah melaporkan kepada kepolisian namun hingga saat ini belom ada kejelasan". Jelasnya.

Lebih lanjut Rudy mengatakan, " pada tahun 2011 kami menemukan ratusan ijazah palsu dari beberapa perguruan tinggi dan khususnya Uta'45 mendapat tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk melgalisir ijazah palsu tersebut bahkan kami diancam akan dibekukan izin Uta'45, tentu saja kami lawan dan dengan seminar ini kami berharap akan menyadarkan masyarakat akan bahayanya ijazah palsu"ungkapnya.

Dengan dasar kode etik UTA 45 Jakarta point ke 4 yaitu "Setiap warga keluarga besar Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dan Perguruan Tinggi seazas, wajib memiliki disiplin pribadi, disiplin sosial, disiplin nasional serta menjunjung tinggi martabat almamater sebagai sumber dan tempat menimba ilmu pengetahuan secara terarah sebanyak mungkin dan bermutu tinggi dengan menciptakan suasana akademi, tertib, teratur, dan wajib memberantas perbuatan tercela yang mencemarkan nama almamater".

border="0" data-original-height="1200" data-original-width="1600" height="480" src="https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_sQkalVgi-eCi5FVJXTwjmfV9HE2eXI6zXG_VUZ83WSRbgQN1pndp2Qoyu3YggxnwxZvGRknUGtFw=s0-d" width="640">
Seminar Pemberantasan Ijazah Palsu Dalam Rangka Revolusi Mental Dunia Pendidikan", hadir sebagai moderator Dr. Gelora Tarigan S.H, M.H, dan pembicara Prof. Waty Suwarty Haryono S.H, M.H, juga perwakilan dari Dirjen Belmawa Kemenristek Dikti, dan diikuti oleh civitas akademika UTA 45, mahasiswa Universitas Jayabaya, Lembaga Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian serta Walikota  5 wilayah DKI Jakarta .

Peredaran ijazah palsu telah mencoreng dunia pendidikan , dunia pendidikan seharusny menanamkan nilai – nilai kejujuran yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Tindakan – tindakan ini telah mengubah mental bangsa Indonesia yang menjauh dari nilai – nilai Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa. Dampak dari ijazah palsu kini sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan mengancam  masa depan bangsa, diantaranya , muncul bibit /sikap koruptor, yang mana terjadi penurunan kualitas pelajar angkatan pencari kerja, pengguna lulusan (perusahaan) dan terutama perguruan tinggi. Apabila isu ijazah palsu tidak segera diselesaikan maka kejatuhan institusi pendidikan tinggi sudah di depan mata. 


Para pemegang ijazah palsu yang Rudy sampaikan kepada Pers diduga sampai pejabat Eselon 2 (Kementrian Agraria, Badan Pertanahan Negara). "Kita (kampus) juga sudah memberikan surat kepada mereka untuk melakukan verifikasi secara benar. Dan mereka juga sudah mengirimkan biro hukumnya ke kampus kami, dan mereka juga sudah mengakui. Kami mendapatkan surat dari Sekjen-nya tentang pemegang pemegang ijazah palsu untuk melakukan pertemuan pertemuan, dan ujungnya hanya ancaman – ancaman saja yang kami dapat. Yang intinya agar kami tidak mengungkap tentang ijazah palsu ini." ucap Rudyono.

 Yang anehnya tetap saja digelar. Dan yang paling mengagetkan, tidak ada bukti apapun yang dapat disajikan di dalam gelar perkara tersebut, gelar perkara dinyatakan SP3 setelah saya dijadikan tersangka oleh mafia tanah yang memalsukan surat – surat kami. Kami sudah kirim surat ke KOMNASHAM, ke Bapak Presiden Joko Widodo, ke Kapolri, namun dua tahun lebih tidak pernah ada tanggapan," jelas Rudy. Juga sekarang ini Rudy sedang mengajukan banding atas Putusan Pengadilan kasus pemalsuan akte yayasan UTA 45 Jakarta melawan mantan rektor UTA 45 Alm. Prof Thomas Hutapea, yang sebenarnya telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dinyatakan cacat hukum karena semua surat yang diajukan pada persidangan itu dalam bentuk fotocopy, tidak ada yang asli. "Gugatan ini lama sebelum beliau meninggal pada tahun 2015. Karena surat – surat palsu yang dipakai oleh oknum – oknum di BPN kerjasama dengan mafia hukum dan oknum notaris untuk memecahkan sertifikat - sertifikat kita (kampus)," ucapnya. *** Dewi.


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :