![]() |
Foto istimewah |
PROBOLINGGO,KRAKSAANONLINE.COM - Setelah Kasus Praktek Pengadaan Uang Dimaz Kanjeng sempat viral dan menjadi berita Nasional, Kali ini kasus tersebut terulang kembali, namun praktek ini dilakukan oleh seorang yang mengaku Ustadz, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
Sebut saja Sunariyanto (42) warga Desa Bago, Kecamatan Besuk. Ia diamankan saat melakukan ritual di rumah korban Djama'a (43) warga Desa Seboro, Kecamatan Gading, yang sebelumnya melaporkan tersangka. Korban mengalami kerugian Rp 64 juta, dengan modus mampu melipat gandakan uang korban.
Tidak hanya itu, dari laporan korban, tersangka juga memberikan koin plus batangan emas serta sejumlah minyak untuk menggandakan uang dan pengasihan. Namun, koin dan batangan emas tersebut setelah dicek ke toko emas, ternyata palsu.
"Saya hanya memenuhi permintaan saja. Mereka yang datang ke rumah minta tolong dan saya mengiyakan permintaan setiap yang datang. Kadang minta gandakan uang, kadang juga pengasihan dan pengobatan alternatif,"aku tersangka, saat di temui rabu kemarin (18/4/2018).
Sementara itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua dus berisi batu bata, satu buah dandang besar, keris kecil, tiga kotak dupa panjang, tiga botol kecil minyak gajah, satu botol minyak kasturi, 11 bungkus dupa gaharu, lima buah koin bergambar Soekarno, dua buah balok kuningan bergambar Soekarno, batu mainan bentuk guci berisi 2 butir kuningan, 31 lembar uang kertas Rp 100 bergambar perahu layar dan uang tunai Rp 40 juta.
"Aksi tersngka ini terbilang canggih, ia mengiming-imingi korbannya dengan berbagai cara, termasuk bisa menggandakan uang, menyembuhkan penyakit, ilmu pengasihan, dan lainnya, korban ini mengaku sebagai ustadz,"ungkap Kapores Probolinggo AKBP Fadly Samad.
Modus penggandaan uang itu kata Fadly, ia memasukan sejumlah uang ke dalam kardus yang telah ia modifikasi sendiri, agar pasiennya yakin, kardus itu diberi batu bata agar berat dan dikira berisi uang, di atas batu bata itu ditutupi dengan uang kertas, dengan tujuan tipu muslihat agar dikira berisi uang karena berat.
"Kasus ini masih kami dalami lagi, kami masih terus melakukan pengembangan takut masih ada korban lainnya. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,"tukas Kapolres Fadly, Kamis(19/4/2018).(Rian)