![]() |
Jakarta, Infobreakingnews – Seorang politisi Golkar Aditya Anugrah Moha dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa KPK karena ia meyakini Aditya memang terbukti bersalah karena menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado,
Sudiwardono.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan terhadap Aditya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Dalam keterangannya, Jaksa KPK menyebut aksi Aditya sangat bertolak belakang dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, sebagai wakil rakyat Aditya dianggap tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Kemudian, suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono juga mencederai proses penegakan hukum di Indonesia.
"Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.
Diketahui, Aditya Anugerah Moha didakwa menyuap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebesar SGD120 ribu dengan tujuan memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan. Suap yang diberikan Aditya berkaitan putusan perkara Marlina yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondow. Sebelumnya, pengadilan Tipikor Manado telah menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Marlina atas kasus korupsi TPAPD Bolaang. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan. ***Fikri Darmawan