Tim Eksekusi JPU Kejari Jakut Kembali Tangkap Tahanan yang Kabur Selama 2 Tahun

Tim Kejari Jakut Saat mengeksekusi Hengky buronan terpidana narkoba

Jakarta, Infobreakingnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara kembali menorehkan keberhasilanya.

Setelah kabur selama 2 tahun pada saat proses persidangan,  terpidana Hengky Sutejo bin Aldi kini kembali masuk kedalam jeruji besi  setelah Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kasi Intelijen Toto Roedyanto bersama Timy Wolya serta aparat terkait menangkap dan mengeksekusi  Hengky.

Hengky adalah terpidana perkara narkoba dengan barang bukti 4 kg Sabu. Hengky bin Aldi ditangkap hari Kamis (3/5/2018) langsung dijebloskan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Sulawesi Selatan.

Proses Tangkap Buron (Tabur) tersebut terlaksana berkat kerjasama yang baik antara jajaran Kejaksaan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Eksekusi terhadap terpidana Hengky Sutejo adalah dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor:1404/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 20 Januari 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Hengky selanjutnya akan mendekam dalam penjara selama 20 tahun. ***Dewi

Subscribe to receive free email updates: