Yakin Tak Bersalah, Fredrich Berharap Penuh Pada Setnov



Jakarta, Infobreakingnews – Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi berharap kesaksian yang diberikan mantan kliennya Setya Novanto dapat menyelamatkan dirinya yang yakin bahwa ia tak bersalah.

"Ya jelas kita mengharapkan (Novanto) akan menceritakan apa yang terjadi," tegas Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

Fredrich menganggap segala tuduhan serta dakwaan terhadap dirinya hanyalah fiktif belaka. Menurutnya, semua yang terjadi dengan Novanto pada 16 November 2017 silam murni kecelakaan bukan rekayasa.

Ia bersikeras meyakinkan bahwa ia sama sekali tidak merekayasa kecelakaan tersebut. Ia bahkan menyebut bahwa polisi sudah menyatakan insiden itu murni kecelakaan, bukan rekayasa seperti yang ditudingkan KPK.

"Masa pernyataan polisi kecelakaan dibilang palsu? Periksa dong polisi! Jangan menekan saya," ucapnya.

Diketahui, jaksa mengonfirmasi bakal menghadirkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam sidang lanjutan, Kamis (3/5/2018) sebagai saksi untuk Fredrich Yunadi.

Selain itu jaksa juga memanggil istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, dan dokter spesialis jantung Rumah Sakit Premier Jatinegara Glen Sherwin Dunda. Ketiganya bakal dimintai keterangan soal kejadian sebelum Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau pada 16 November 2017.

Sebelumnya, Novanto juga sempat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan dokter Bimanesh Sutarjo. Dalam keterangannya, Novanto mengaku tak banyak mengingat kronologi pasca kecelakaan. Ia hanya bisa mengingat jelas kejadian sebelum kecelakaan. Ia mengaku sempat pergi ke Sentul, Bogor, saat rumahnya digeledah KPK pada 15 November 2017.

Esok harinya, kecelakaan terjadi. Di sini lah Fredrich dianggap berperan.

Fredrich didakwa bersekongkol dengan dokter Bimanesh Sutarjo untuk merekayasa hasil pemeriksaan Novanto untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.  Ia disebut menyarankan Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.

Fredrich didakwa Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. ***James Donald

Subscribe to receive free email updates: