KPU Pastikan Penghuni Lapas Masuk DPS Pemilu

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019. KPU memastikan pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) terdata dengan baik. 

KPU Pastikan Penghuni Lapas Masuk DPS Pemilu"KPU sedang menyelesaikan MoU dengan Dirjen Pemasyarakatan yang substansinya adalah kita bisa dengan lebih baik lagi mengelola pemilih di lapas," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jl Kemang Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Viryan mengatakan, dengan adanya kerja sama, data penghuni lapas dapat lebih mudah diakses. Sebab, Ditjen Pemasyarakatan memiliki informasi terkait data diri penghuni lapas.

"Dirjen Pemasyarakatan
memiliki sistem informasi yang terkait dengan napi, kita ingin mendapatkan akses yang lebih baik untuk itu," kata Viryan.

Nantinya, penghuni lapas yang memiliki dokumen kependudukan akan dimasukkan ke daftar pemilih pemilu. Namun, bagi yang tidak memiliki dokumen kependudukan, tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

"Prinsipnya, yang di lapas selama dia mempunyai dokumen kependudukan itu kita masukkan (dalam daftar pemilih), kalau belum kan belum bisa kita masukan," tutur Viryan. 
Menurutnya, saat ini jumlah pemilih di lapas dalam DPS mencapai 60.000 orang. Jumlah ini akan terus bertambah hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kalau yang sudah terdaftar kurang-lebih 60.000, bisa bertambah. Jumlah ini bisa bertambah (jadi) 80.000 lebih," kata Viryan. 
(idh/idh)

Sumber : news.detik.com

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :