![]() |
Ketua Umum GRASI, DR. Gelora Tarigan, SH MH |
Padahal disatu sisi sang rakyat jelata yang lama merindukan hak atas tanah yang digunakan oleh pihak Pertamina, hingga kini Wanua Alexander Pontoh. bersama isteri, yang lanjut berusia 84 tahun, walau sudah sakit sakitan dan tua rentah, masih terus menunggu pelaksanaan amar putusan PN. Bitung No 61/pdt.G/2006/PN Bitung, jonto Putusan PT.. Manado No. 139/pdt/2007/PT..MNDO,.tanggal 6 Nov 2007,. jonto Putusan Kasasi no. 237K/Pdt.10juni 2008'jonto putusan PK,Mahkamah Agung, No. 45PK/Pdt/2011, yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dan parahnya lagi perkara tersebut diatas, oleh kuasa hukum telah diajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung, sejak tanggal 5 Januati 2018.
Dan sampai berita ini diturunkan belum ada diterbitkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung kepada pihak termohon Eksekusi yakni Pertamina.
Oleh karena itu gebrakan Mahkamah Agung RI selama Dua hari di Bali kemren,untuk melakukan pembinaan kepada para Ketua PT, dan para Ketua PN se Indonesia, tidak akan ada gunanya jika putusan PN. Bitung diatas tidak
dilaksanakan sesuai undang undang. Karena ketua PN Bitung sendiri tidak menghargai keputusan nya sendiri. Ini merupakan catatan bagi pengamat hukum DR.Gelora Tarigan, SH MH.
Selaku Ketua Umum Gerakan Kesadaran Hukum Indonesia (GRASI) menilai segala upaya yang telah dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung beserta jajarannya, atas penyelenggara pembinaan teknis dang admisnistrasi judisial kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan para Ketua Pengadilan Negeri se Ingdonesia, sama sekali tak ada gunanya, bahkan dianggap sangat memalukan,jika ketua PN. Bitung tidak mendengar dan melakasanakan pembinaan teknis dan administrasi judisial yang disampaikan oleh ketua MA.
"Ini akan menimbulkan ketidak percaya masyarakat kepada lembaga penegak hukum dan pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan." ungkap advokat senior Gelora Tarigan yang sudah begelut selama lebih 30 tahun didunia hukum, senagai seorang akdemisi, dosen fakultas Hukum, dan juga sebagai pendiri Gerakan Sadar Hukum Indonesia (GRASI) yang dipuji oleh Presiden Joko Widodo itu.
Sampai sampai sejumlah kolega dan media yang selama ini mengenal akrab Gelora Tarigan, tercetus ide agar persoalan yang selama 10 tahun tak kunjung teralisasi ini, agar dilaporkan saja kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sarat dengan muatan menympang, apalagi dalam kasus ini Pertamina selaku pihak termohon yang sudah dinyatakan kalah dan harus segera membayar tanah milik dari sepasang kakek nenek yang sudah sekarat tersebut.
"Semoga kali ini, melalui berita ini, Pak Presiden Joko Widodo mendengarkan jeritan panjang yang melelahkan pasangan kakek dan nenek yang kurus kering, yang selama ini hanya tidur diatas tikar rumahnya yang tak layak." pungkas Gelora. *** Emil Simatupang.
![]() |
Pasangan Kakek dan Nenek, Wanua Alexander Pontoh dan isteri Yang Menunggu Kepastian Hukum Selama Belasan Tahun Memperjuangkan Tanahnya diambil Pertamina. |
"Ini akan menimbulkan ketidak percaya masyarakat kepada lembaga penegak hukum dan pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan." ungkap advokat senior Gelora Tarigan yang sudah begelut selama lebih 30 tahun didunia hukum, senagai seorang akdemisi, dosen fakultas Hukum, dan juga sebagai pendiri Gerakan Sadar Hukum Indonesia (GRASI) yang dipuji oleh Presiden Joko Widodo itu.
Sampai sampai sejumlah kolega dan media yang selama ini mengenal akrab Gelora Tarigan, tercetus ide agar persoalan yang selama 10 tahun tak kunjung teralisasi ini, agar dilaporkan saja kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sarat dengan muatan menympang, apalagi dalam kasus ini Pertamina selaku pihak termohon yang sudah dinyatakan kalah dan harus segera membayar tanah milik dari sepasang kakek nenek yang sudah sekarat tersebut.
"Semoga kali ini, melalui berita ini, Pak Presiden Joko Widodo mendengarkan jeritan panjang yang melelahkan pasangan kakek dan nenek yang kurus kering, yang selama ini hanya tidur diatas tikar rumahnya yang tak layak." pungkas Gelora. *** Emil Simatupang.