Lombok Tengah, sasambonews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan sumpah janji pelantikan anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Isroq KM menggantikan Lege Warman dari Partai Bulan Bintang, Senin ( 22/10).
Dalam Rapat Paripurna ini, Pimpinan DPRD Lombok Tengah serampak hadir dan mewakili Bupati Lombok Tengah hadir Wakil Bupati Lombok Tengah, HL.Pathul Bahri.
Ketua DPRD Ahmad Fuaddi yang memimpin sidang menyebutkan landasan aturan pelaksaan PAW yang mengatur ketentuan pengucapan sumpah janji anggota dewan pengganti.
" Sesui ketentuan undang-undang no.23 tentang pemerintah daerah, khususnya pasal 198 ayat 6 yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD Kabupaten/Kota Pengganti Antar Waktu menguncapkan sumpah janji, yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD Kabupaten/kota." Jelasnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka DPRD Lombok Tengah melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2014-2019 atas nama Isroq KM yang menggantikan Lege Warman dari Partai Bulan Bintang. Dimana agenda rapat paripurna ini untuk menindak lanjuti keluarnya surat keputusan gubernur NTB terkait PAW
ini.