Baca Pledoi, Irvanto Protes Tuntutan Jaksa KPK

Terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung dalam sidang pembacaan pledoi
di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/11/2018)

Jakarta, Info Breaking News – Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menyatakan keberatan dengan tuntutan Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Saya kaget dan keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata eks Direktur PT Murakabi Sejahtera tersebut saat membacakan nota pembelaan atau pledoi miliknya dalam persidangan.

Ia menyebut tuntutan terhadap dirinya dinilai lebih besar dibanding terdakwa lain apalagi mengingat bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir atau perantara. Itupun ia lakukan berdasarkan instruksi sejumlah orang seperti Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saya tidak mendapatkan keuntungan dari proyek e-KTP, saya hanya kurir atau perantara uang kepada anggota DPR dan Setya Novanto, tetapi dituntut hukuman sangat berat," ujarnya.

Padahal, menurut Irvanto, pelaku lain yang terbukti menerima keuntungan dari proyek e-KTP, seperti Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudiharjo dituntut dengan tuntutan lebih rendah, yakni sekitar 5 hingga 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sebagai orang awam sulit melihat perbedaan yang mencolok tersebut. Ini sangat tidak adil, tidak sepadan, karena saya hanya orang suruhan, kurir, atau perantara," tuturnya.

Selanjutnya, keponakan Setya Novanto tersebut juga turut menyebut bahwa ia menerima perintah dari Andi Narogong untuk mendistribusikan uang panas ke sejumlah pihak. Termasuk kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni.

"Saya jelaskan secara lengkap uang dari Andi Narogong kepada beberapa anggota DPR RI. termasuk untuk Diah Anggraeni," kata dia.

Berikut adalah beberapa pengakuan Irvanto terkait pemberian uang yang melibatkan dirinya:
  1. USD 500 ribu kepada Chairuman Harahap melalui anaknya Atje Harahap dengan mengatur pertemuan di The Cafe, Hotel Mulia atas suruhan Made Oka. Di dalamnya terjadi penyerahan 1 Juta Dolar Singapura
  2. Irvanto mengambil uang SGD 100 ribu untuk diserahkan ke Aziz Syamsuddin atas perintah Andi Narogong.
  3. Irvanto mengambil uang USD 700 ribu dari Andi Narogong dan diserahkan ke Ade Komarudin atas perintah Setya Novanto.


Diketahui Irvanto bersama Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar  subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Ia juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.

Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvanto beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah USD 3,5 juta yang disebut jaksa sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia dan Made Oka dituntut telah melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***Jerry Art

Subscribe to receive free email updates: