Ketum PSI Grace Natalie di Mapolda Metro Jaya |
Jakarta, Info Breaking News – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie hari ini memenuhi panggilan penyidik guna mengklarifikasi dugaan penistaan agama yang dilaporkan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).
"Jadi, hari ini sebagai warga negara yang baik, kami memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait laporan yang disampaikan oleh Persatuan Pekerja Muslim yang kuasa hukumnya Bang Egi Sudjana. Hari ini panggilannya klarifikasi. Jadi kami memenuhi panggilan tersebut untuk menjelaskan apa duduk permasalahannya," kata Grace yang ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Grace menyampaikan rasa terima kasihnya kepada banyak pihak, termasuk kepada Forum Advokat Pengawal Pancasila yang mendampingi dan mendukungnya menghadapi perkara ini.
"Saya apresiasi sekali. Terima kasih kepada semua teman yang selama seminggu ini banyak memberikan support melalui media sosial. Bahkan semalam, saya mendapat informasi bahwa hari ini yang akan ikut mendampingi, memberikan support moral dan juga mendampingi proses ada teman dari FAPP, Forum Advokat Pengawal Pancasila. Sebagian besar dari mereka tidak partisan, tidak terkait dengan PSI sama sekali, tapi hari ini mendampingi kami dalam proses ini," ungkapnya.
Grace pun mengaku siap menjalani proses hukum terkait laporan terhadap dirinya tersebut.
"Kami siap mengikuti prosesnya, kami percaya proses hukum yang ada di Indonesia, dan kami akan memberi keterangan yang sejelas-jelasnya hari ini," ujar dia.
Menyoal apakah laporan ini mengganggu proses politik PSI terkait kampanye calon legislatif, Grace menuturkan tidak khawatir terkait hal itu.
"Dari awal PSI berdiri, DNA kami, atau platform kami adalah anti korupsi dan anti intoleransi. Pernyataan kami dalam HUT PSI penegasan untuk itu, soal bagaimana komitmen menjaga Pancasila. Jadi kami nggak khawatir," tandasnya.
Diketahui, Grace Natalie dilaporkan oleh PPMI atas dugaan penistaan agama yang dipicu oleh pernyataan Grace dalam pidato pada HUT PSI, di ICE BSD Tangerang. Grace menyampaikan PSI tidak akan mendukung perda yang berlandaskan agama seperti Perda Syariah dan Perda Injil. Merasa tersinggung, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair pun melapor ke Bareskrim dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Grace diduga melanggar pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Laporan ini diterima dengan LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. ***Winda Syarief