Ilustrasi Kades| foto: ist |
Khairul menerangkan, tidak diperbolehkannya kepala desa mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif maupun presiden sudah diatur dalam UU no. 7 tahun 2017 dalam pasal 490, tentang pemilu.
"Yang tidak boleh itu apa bila kades tersebut dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam kampanye. Ini sesuai dengan uu 7 th 2017 pasal 490," kata Khairul Anam, (22/11/18).
Ia juga mengatakan, apabila ada suatu kegiatan yang dibuat oleh calon anggota legislatif khususnya di Lamsel agar dapat menyertakan izin dari pihak kepolisian serta STTP (surat tanda terima pemberitahuan).
"Ya kalau ini dia harus ada izin dari kepolisian atau STTP karena ada kampanye," pungkas dia. (*)