Pemerintah akan Berlakukan Sistem Ranking Bagi Peserta CPNS


Jakarta, Info Breaking News – Rendahnya angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendorong pemerintah untuk memberlakukan sistem ranking sebagai alternatif.

Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi Syafruddin menyebut dirinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya. Dengan begitu, para peserta yang tak lolos passing grade bisa tetap melanjutkan lewat sistem ranking.

"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).

Pemerintah, beliau melanjutkan, sengaja tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal karena dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.

"Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja," tuturnya.

Sebagai contoh, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.

"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," imbuh dia.

Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan sehingga para peserta bisa langsung memantai berapa nilai mereka dan para pesaingnya.

"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," pungkasnya. ***Ardiansyah Harahap

Subscribe to receive free email updates: