Dalam upaya mendukung kegiatan pencapaian target universal akses 2019 perlu adanya komitmen dari semua pemangku kebijakan dan masyarakat mulai dari tingkat Dusun, tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten dalam proses perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan sarana muapun prasarana sinitasi serta sarana penunjang lainnya.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengacu Kepada Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 30 tahun 2017 Tentang Gerbang SAMAS atau Gerakan Pembangunan Sinitasi Masyarakat dengan fokus penganggaran melalui anggaran dana desa. Sehingga dibutuhkan peran aktif dinas atau instansi terkait seperti Bapeda DPMD Lingkungan Hidup Perkim dan PUPR dalam perencanaan dan alokasi anggaran sebagai upaya percepatan pencapaian target universal akses 2019.
Sementara itu kecamatan kopang yang terdiri dari 3 puskesmas 11 desa definitif dan 2 desa persiapan merupakan Kecamatan pertama yang sudah Ofen Defication Free (ODF). Hal itu berdasarkan data emonet STBM dengan data pesedent yaitu kondisi awal dari 30.949 KK ada 14.401 kk mengakses jaman sehat permanent 2990 KK mengakses jaman sehat semi permanent 5329 KK masih menumpang dan 7403 KK masih buang air besar sembarangan dengah jumlah akses awal 22.725 KK atau presentase aksesnya 76,02 persen.
Adapum pemkab lombok tengah memberikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas partisipasi
Selain itu kedepan akan berjenjang menjadikan kecamatan menjadi kecamatan STBM yang kemudian menjadikan Kabupaten Lombok Tengah bebas buang air besar sembarangan. (nw)