Walau Dua Kali Diperiksa KPK, Edi Purwono Tetap Dipromosikan Menjadi Hakim Tinggi

Edi Purwono Santosa saat di KPK
Semarang, Info Breaking News Setelah dua kali diperiksa KPK, Purwono Edi Santosa dicopot dari jabatanya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Mahkamah Agung (MA) kemudian memutasi Purwono sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Pencopotan Purwono ini banyak dihubung-hubungkan dengan kasus suap yang dilakukan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang, Lasito. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK juga sempat memeriksa Purwono atas kasus suap hakim ini. Purwono diperiksa berstatus saksi, dan dicecar soal penunjukan Lasito sebagai hakim praperadilan Ahmad Marzuqi.
Namun Juru Bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto membantah hal tersebut. Menurut dia, surat keputusan
mutasi jabatan tersebut sudah terbit sekitar sebulan lalu.
"Maksimal 1 bulan setelah SK ke luar, harus mulai aktif di tempat yang baru," katanya kepada Info Breaking News, Selasa (22/1).
Purwono tercatat memimpin PN Semarang selama kurang lebih satu setengah tahun.
Setelah Purwono dimutasi menjadi hakim tinggi di Sumatera Utara, posisi Ketua PN Semarang diisi oleh Sutaji. Menurut Eko, Sutaji sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara.
Serah terima jabatan keduanya dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dalam sidang luar biasa pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan ketua pengadilan negeri/tipikor/niaga/hubungan industrial Semarang.
Meski ada yang mengaitkan mutasi tersebut imbas dari kasus suap hakim oleh bupati Jepara, namun mutasi tersebut tetap merupakan sebuah promosi bagi Purwono.
Ketua PT Jateng, Nommy HT Siahaan yang memimpin upacara serah terima jabatan itu juga memastikan, mutasi tidak ada kaitanya dengan kasus suap hakim. Meskipun menurut dia, penetapan hakim jadi tersangka KPK tetap jadi perhatian khusus.
"Ini pergantian normal saja, tidak ada kaitannya dengan itu (suap kepada hakim Lasito). Normal karena beliau sudah waktunya mendapatkan promosi," pungkasnya.
Apakah Edi Purwono akan naik statusnya menjadi tersangka setelah menjadi hakim Tinggi di Medan, masih terus diikuti.*** Yohanes Suroso.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :