Apakah penyedia barang/jasa (rekanan) akan dikenakan sanksi dan hukuman apabila melakukan kecurangan, baik untuk pengadaan pihak swasta ataupun BUMN dan Lembaga Negara lainnya?
Untuk menyederhanakan...
Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di https://ift.tt/2vzHXHA. Terima kasih.
Related Posts :
Pembangunan Infrastruktur di Maluku Terhambat Karena Masalah Lahan AMBON - BERITA MALUKU. Lahan sampai saat ini masih menjadi masalah dalam proses pembangunan infrastruktur di Provinsi Maluku. Pasalnya, … Read More...
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati Nias Barat Larang ASN Dinas Luar Bupati Nias Barat Faduhusi Daely |Foto: Eksa Zebua Nias Barat,- Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, telah melakukan Rapat… Read More...
Peduli Sesama, KFI-Nias Gelar Bakti Sosial Di Nias Utara dan Gusit KFI Nias saat bakti sosial |Foto: istimewa Gunungsitoli, - Dalam mewujudkan kepedulian sosial terhadap sesama, Komunitas… Read More...
Ini Penjelasan Pemda Nias Utara Tentang ASN Dinkes Yang Pulang Dari Malaysia Kantor dinas kesehatan Nias utara |Foto: Haogo Zega Nias Utara,- Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten … Read More...
Pemilik Golongan Darah A Rentan Terinfeksi Corona Hong Kong,Info Breaking News – Berdasarkan hasil studi terhadap sejumlah pasien corona di Tiongkok, mereka yang memili… Read More...