TNI Bentuk Tim Hukum untuk Kivlan Zein, Wiranto: Jangan Tanya Saya



Jakarta, Info Breaking News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto enggan berkomentar banyak terkait dengan kabar mengenai langkah bantuan hukum dari TNI untuk Kivlan Zein.

Menurut Wiranto, perihal mengenai pembentukan tim bantuan hukum tersebut sudah sangat jelas dipaparkan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Ia melanjutkan, Panglima TNI juga telah menjelaskan pembentukan tim hukum tersebut kepada Kapolri sehingga tak seharusnya langkah TNI tersebut ditanyakan lagi kepadanya.

"Panglima TNI sudah menjelaskan. Jangan sampai ke saya lagi. Jangan diduplikasi. Panglima TNI sudah jelaskan soal Pak Kivlan, dari polisi sudah menjelaskan. Jangan simpang siur," tuturnya.

Dikabarkan sebelumnya,  Mabes TNI akan membentuk tim bantuan hukum yang bekerja sama dengan tim penasihat hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

150%">Pembentukan tim ini, seperti diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi, merupakan langkah tindak lanjut dari surat yang dikirim tim penasihat hukum Kivlan Zen kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

"Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen," kata Sisriadi melalui sebuah keterangan tertulis, Senin (22/7/2019).

Dalam prosesnya,  Mabes TNI mengklaim telah berkoordinasi dengan menteri-menteri di bidang politik, hukum, dan keamanan ihwal permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan. Meski begitu, mereka memutuskan Kivlan tak bisa diberi penangguhan penahanan.

Bantuan hukum itu sendiri, lanjut Sisriadi merupakan hak bagi semua anggota keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan. Hanya, kapasitas bantuan yang bisa diberikan hanya terbatas pada advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," ucap Sisriadi.

"Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," imbuh dia. ***Sam Bernas

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

  • Jangan Lupa!!, Ayo Laporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Sebelum 31 Maret 2018 Kantor KP2KP Kalianda Kalianda, Kaliandanews - Batas akhir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2017 tinggal … Read More...
  • TNI"Kondusifitas Pilkada Jateng Jangan Dikorbankan Hanya Karena Beda Pilihan" Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Wuryanto SSos MS… Read More...
  • TNIPendam Gelar Coffee Morning Dengan Insan Media KAPENDAM IV/Diponegoro, Letkol Arh Zaenudin SH MHum, yang secara resmi dilantik oleh… Read More...
  • KORUPSI4 Pegawai Bank Jatim Sudah Jadi Terdakwa, Tapi Si Pembobol Rp 147 Milyar Masih Bebas ALAMAK berharap agar kasus ini diusut tuntas,… Read More...
  • TNILetkol Arh Zaenudin SH MHum Resmi Menjabat Kapendam IV/Diponegoro Letkol Arh Zaenudin SH MHum. PEJABAT Kapendam IV… Read More...