Kejati Sumut Jebloskan Ramadhan Pohan ke Lapas Tanjung Gusta

Ramadhan Pohan

Medan, Info Breaking News Mantan calon wali kota Medan periode 2015-2020, Ramadhan Pohan akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan ketika dieksekusi Jumat (12/10/2019) lalu Ramadhan Pohan bersikap sangat kooperatif.

"Ia langsung datang saat pihak kejaksaan melayangkan surat panggilan. Pihak kejaksaan pun langsung memboyong orang bersangkutan dan dijebloskan ke dalam penjara," katanya.

Diketahui, Ramadhan dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan bersama dengan seorang rekannya, yakni Savita Linda Hora Panjaitan. Keduanya menipu sang korban, Rotua dan putranya Laurenz sebesar Rp 15,3 miliar.

Atas perbuatannya, Ramadhan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palu. Ramadhan pun naik banding ke pengadilan tinggi dan lanjut ke kasasi ke MA namun pada akhirnya dijatuhi hukuman lebih berat yakni 3 tahun penjara.
***Eva Tampubolon

Subscribe to receive free email updates: