Bagi Anda yang ingin mendapatkan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, syarat yang harus dipenuhi adalah Ketetapan Rencana Kota atau KRK. Untuk DKI Jakarta, dasar hukumnya ada pada Perda Nomor 6 Tahun...
Jika Anda ingin membaca artikel ini lebih lanjut, silahkan klik link judul di atas atau kunjungi langsung di https://ift.tt/2vzHXHA. Terima kasih.