Berhasil Lengkapi Berkas Tersangka Kasus Jiwasraya, MAKI Apresiasi Kejaksaan Agung



Jakarta, Info Breaking News – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil melengkapi berkas 5 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelima tersangka tersebut ialah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Saya kan pelapornya, jadi saya apresisasi Kejaksaan Agung yang mampu menuntaskan tahapan ini, dan paling tidak setelah lebaran dibawa ke pengadilan hingga disana terjadi persidangan yang terbuka, fair," ujar Boyamin, Senin (18/5/2020).

Ia mengaku sangat menantikan jalannya proses persidangan, ia berharap Jaksa dapat membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Terdakwa juga melalui penasihat hukumnya bisa membantah apa yang dituduhkan. "Berharap Hakim memutuskan bersalah karena ini korbannya banyak," tuturnya.

Selain itu, Boyamin juga berharap dari penemuan fakta-fakta di persidangan nanti, Kejaksaan Agung dapat melakukan pengembangan-pengembangan kasus berikutnya. Pasalnya ia menduga masih ada banyak oknum di luar sana yang juga turut menikmati uang kotor hasil skandal Jiwasraya.

"Paling tidak masih ada cluster yang diluar Benny Tjokro. Ada oknum manager investasi juga ikut menikmati, seperti Benny Tjokro itu perannya broker. Tetapi memang yang paling ranking 1 si Benny Tjokro, tapi yang lainnya juga kan sepanjang menikmati uang banyak dan itu ilegal harus diproses," tegasnya.

Berdasarkan catatan pribadinya, Boyamin menyebut ada beberapa pihak internal Jiwasraya yang juga menerima komisi ilegal hingga Rp 50 miliar. 

Kemudian, lanjutnya, ada pula Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pembiaran terhadap transaksi penjualan oleh Jiwasraya, padahal sejak awal sudah pernah dilarang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah melarang, tetapi pihak OJK masih mengizinkan asuransi Jiwasraya untuk jualan produk saving plan yang bermasalah itu.

"Di Undang-undang pemberantasan korupsi itu kan ada delik omisi atau membiarkan, jadi pejabat yang tugasnya mengawasi, melarang tetapi kemuidan membiarkan terjadinya tindak pidana ya kena juga," kata dia.

Boyamin berharap Kejaksaan Agung membereskan secara tuntas mega skandal tersebut, sebab jika tidak terselesaikan dikhawatirkan akan terulang kembali kasus serupa dengan Jiwasraya. "Harus diberesin semunya, kalau tidak bakal terulang lagi," pungkas Boyamin. ***Samuel Art

Subscribe to receive free email updates: