Berita Terpercaya – Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, mengungkapkan Arief Soemarko, suami almarhum Mirna, pernah diduga terlihat memberikan sesuatu ke barista (peracik kopi) Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra.
Hal itu diungkapkan Jessica saat membacakan duplik (jawaban atas replik), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016. "Ada satu dari tim kuasa hukum saya, Hidayat Boestam bilang kalau ada orang bernama Amir yang melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah, sehari sebelum Mirna meninggal," kata Jessica.
Hidayat Boestam lantas menjelaskan perihal pernyataan kliennya itu. Dia mengaku baru bertemu dengan seorang pria bernama Amir, pada Selasa, 18 Oktober 2016.
Menurut Boestam, Amir mengaku kenal dengan wajah Rangga dari televisi. Tapi Amir tidak melihat wajah pria yang saat itu bertemu dengan Rangga. Sebab, saat itu pria tersebut membelakanginya.
Kejadian itu dilihat Amir dari jarak 5 meter.
"Kemudian saya lihat di televisi kejadian di Kafe Olivier. Saya enggak lupa, kan kejadiannya baru kemarin. Saya lihat 5 Januari," ujar Boestam membacakan transkrip percakapannya dengan Amir.
Setelah itu, kata Boestam, Amir mengikuti persidangan perkara dugaan pembunuhan Mirna. Bahkan Amir yakin Rangga diduga penabur racun sianida kerena sebelumnya telah melihat pertemuan di parkiran pertokoan itu.
Amir pun, menurut Boestam, sempat dibawa ke Polda Metro Jaya karena melihat pertemuan itu tapi ia mengaku tak diperiksa.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan, pernyataan Amir belum bisa dipastikan kebenarannya. Ia hanya bermaksud membacakan transkrip percakapan Boestam dengan Amir itu dan menyerahkannya kepada majelis hakim.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus tersebut, Rabu, 27 Juli 2016, terungkap adanya dugaan dana Rp140 juta yang masuk ke dalam rekening Rangga, barista Kafe Olivier. Rangga juga sempat mengatakan hal itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di polisi.
Baca Juga: Berita Olahraga