Dishub Tutup Mata Dengan Maraknya Parkir Liar

Jakarta, infobreakingnews - Ada apa dengan penegakan Perda tentang parkir sembarangan, di DKI Jakarta? Apakah benar denda parkir 100% masuk ke Kas Daerah ? Lalu bagaimana prosedur laporan masyarakat bila petugas melakukan tidakan yang tidak sesuai prosedur ?
Sejak tahun 2014 Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang parkir sembarangan.
Sudah hampir dua (2) tahun Dinas perhubungan telah melakukan  penertiban diberbagi lokasi di jakarta, berdasarkan Pergub tersebut, kendaraan roda 4 yang parkir sembarangan di sejumlah titik di Ibukota akan di kenakan denda retribusi Rp 500.000 per hari untuk tiap kendaraan yang diderek.
Tidak jarang warga yang terkena derek melayangkan protes kepihak dinas perhubungan, karena proses penegakan perda tersebut banyak yang menyalahi aturan.
Seperti di alami seorang warga kelapa gading, mobilnya di derek karena dia parkir dikawasan jalan  Gajah mada, "saya hanya tiga menit doang, langsung di derek" katanya.
Ketika di urus di kantor Dishub, di Jati Baru Tanah Abang, di surat yang di keluarkan oleh pihak petugas Dishub, lokasi kejadiannya sebenarnya di Gajah mada, tapi didalam surat di buat di kelapa gading.
"Ini tidak nyambung, kejadiannya kan di gajah mada, tapi ko di buat di kelapa gading" katanya.
Tapi sudahlah dari pada pusing, biarin aja katanya denga kesal sambil meninggal kantor Dishub Jati Baru dengan nada kesal.
Pada Senin (10/10) terpantau di Dinas Perhubungan DKI Jakarta,  banyak warga yang melakukan protes terkait tindakan yang dilakukan Dishub.
Mereka mengeluhkan tindakan-tindakan yang dilakukan petugas Dishub, seperi seorang Anggota, menyampaikan kekesalannya, ini mengatakan, kalau dia tidak melanggar atau parkir sembarangan, "saya tidak ada parkir sembarangan ko", tindakan seperti ini tidak bisa di benarkan, makanya saya mau ketemu petugasnya dulu, katanya sambil berjalan kebelakang gedung kepala dinas Perhubungan berkantor.
Yang lainnya juga mengeluhkan sistim input data yang di keluarkan petugas di kantor Dinas Perhubungan yang manual, sehingga ada dugaan permainan data yang di lakukan oleh petugas input ke komputer.
Menurut perugas, input data komputer yang di kelola Dinas Perhubungan, tidak mengeluarkan print out, "sistimnya tidak menyediakan print", kata petugas saat di konfirmasi.
Hal itu dipertanyakan warga untuk memastika  data yang di input benar-benar masuk ke data sistem yang di buat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andriansyah, saat di konfirmasi, dia hanya menyarankan untuk menemui petugasnya.
Sementara itu ada kejanggalan yang sangat menyolok dalam penegakan Perda No.3 tahun 2012, karena di kawasan kator Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri tanpak puluhan bahkan ratusan kendaraan yang parkir sembarangan, namun tidak ada penindakan.
Tidakan Dishub terkait penegakan Perda dianggap janggal oleh masyarakat, tindakan-tindakan yang di lakukan Dishub dianggap tidak serius, karena di jalan-jalan sekitar kantor Dishub DKI Jakarta sendiri ada pembiaran terhadap parkir sebarangan.*** Edwards.

Subscribe to receive free email updates: