Illustrasi : Istimewa |
BLORA, panturaNews.info -- Upah minimum kabupaten (UMK) Blora 2017 diusulkan naik menjadi Rp 1.436.000 dibanding UMK tahun 2016 sebesar Rp 1.328.500. Usulan tersebut telah disampaikan ke gubernur Jateng untuk ditetapkan.
Hanya saja menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Blora Chris Hapsoro AW, kemungkinan besar nominal UMK 2017 mengalami perubahan dibanding yang diusulkan. Penyebabnya, pemerintah pusat mengharuskan tingkat inflasi yang menjadi rujukan penetapan UMK sebesar 8,25 persen.
"Akan ada perubahan berupa kenaikan sekitar Rp 3.000. Sehingga awalnya yang diusulkan Rp 1.436.000, kemungkinan besar UMK Blora 2017 ditetapkan menjadi Rp 1.439.000. Hanya saja penetapan itu menunggu keputusan gubernur Jateng," ujar Chris Hapsoro.
Menurutnya, usulan nominal UMK Blora 2017 diputuskan melalui rapat bersama dewan pengupahan daerah yang melibatkan dinas instansi terkait, pengusaha, serikat pekerja dan perguruan tinggi.
Chris Hapsoro menyebutkan, usulan UMK sebesar Rp 1.436.000 tersebut mengacu pula hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) di Blora. "Usulan UMK 2017 nominalnya sama dengan KHL 2016," tandasnya.
Sepengetahuan dia, belum semua kabupaten dan kota di Jateng usulan UMK-nya sama dengan KHL di daerah masing-masing. Chris Hapsoro mengungkapkan, sejak tahun 2014, UMK Blora 100 persen sama dengan KHL di tahun berkenaan.
Selain KHL, hal lain yang menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran UMK adalah UMK di daerah sekitar Blora. Itu dilakukan agar tidak terjadi perbedaan yang terpaut jauh antardaerah sehingga menyebabkan perpindahan pekerja. "Kalaupun ada perbedaan dengan daerah sekitar Blora, nominalnya tidak terpaut jauh," ujarnya.
Di tahun 2016 UMK Blora ditetapkan gubernur Jateng sebesar Rp 1.328.500. Adapun UMK kabupaten di sekitar Blora seperti Kabupaten Grobogan Rp 1.305.000, Kabupaten Kudus Rp 1.608.200, Kabupaten Pati Rp 1.310.000, Kabupaten Rembang Rp 1.300.000 dan Kabupaten Sragen Rp 1.300.000. (SM Network)