Bupati H.Djoko Nugroho melantik dan memberikan ucapan selamat kepada Satgas Saber Pungli, Rabu (25/1/2017). (foto: ip-ib) |
Pengukuhan tim Saber Pungli dihadiri oleh para komposisi dan dan personalia tugas tim saber pungli, Wakil Bupati Arief Rohman, Ketua DPRD Bambang Susilo, jajaran Forkopimda, SKPD, Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Instansi terkait, tokoh masyarakat dan agama Kabupaten Blora.
"Tim saber pungli ini terdiri dari beberapa unsur yang terlibat, diantaranya dari Instansi Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI. Sehingga saya minta tegas dan adil dalam menindak pungli," kata Bupati.
Masih menurut Bupati, pembentukan tim saber pungli ini jua berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Sesuai Perpres dan Instruksi Mendagri tersebut Satgas Saber Pungli sekiranya dapat melaksanakan tugasnya dengan pemberantas pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana," lanjut Bupati.
Seperti yang telah disampaikan amanat presiden RI yang menyatakan bahwa saber pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar saja tetapi juga ke dalam karena unsur yang terlibat di dalamnya seperti kepolisian, kejaksaan, TNI dan Instansi Pemerintah Daerah. "Maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam juga," tegasnya.
Khusus untuk pemberantasan pungli ini pihaknya sangat serius menangani bersama, terlebih lagi sangat antusiasnya tanggapan pungli dikalangan masyarakat luas, tanggapan publik juga mengisyaratkan adanya satu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah untuk melakukan suatu pemberantasan pungli, sehingga dengan dilakukan dan dibetuknya tim saber pungli ini dapat menghasilkan penataan regulasi, reformasi hukum dalam pembenahan lembaga aparat penegak hukum serta membangun budaya hukum di kalangan masyarakat melalui penyelengaraan saber pungli.
Usai pelantikan Wakapolres Blora Kompol Indrianto Dian Purnomo, SH mengemukakan tanggapannya. "Alhamdullilah tim Saber Pungli telah resmi dikukuhkan, untuk langkah pertama tim intelijen akan mengumpulkan anggotanya untuk mengetahui modus-modus atau perbuatan-perbuatan apa yang masuk kategori pungutan liar, setelah dirumuskan secara bersama-sama, tim turun ke lapangan untuk operasionalisasinya melakukan penindakan bersama," ujar Wakapolres.
Menurutnya pasal-pasal KUHP tentang pemerasan atau pasal korupsi bisa menjerat pelaku pungli. Mengenai ancaman pidana, tim akan melihat besar kecilnya uang yang dipungli tersebut. Satgas Saber Pungli Blora ini terdiri dari 5 (lima) Institusi kesatuan yang meliputi, yakni jajaran Polres Blora, Kodim 0721 Blora, Kejaksaan Negeri (Kejari), Inspektorat, dan Kasubdenpom.
Tujuan utama Satgas Saber Pungli adalah memberantas praktik pungli yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Satgas Saber Pungli beraksi berdasarkan 4 (empat) kelompok kerja, terbagi atas kelompok Ahli, Unit Intelijen, Unit Pencegahan, Unit Penindakan, dan, Unit Yustisi. (ip-infoblora)