Walau Tertangkap OTT KPK, Patrialis Masih Sanggup Bersumpah Demi Allah

Jakarta, infobreakingnews - Setelah diperiksa selama 24 jam akhirnya Hakim MK Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi orange tahanan KPK dengan wajah kusut menuju keruang tahanan KPK yang berada dilantai basement.
Dihadapan para wartawan yang menunggu sejak semalaman, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini memberikan penjelasan kepada wartawan dengan bersumpah menyebutkan Demi Allah.
"Saya dizholimini, demi Allah saya tidak menerima satu rupiahpun dari pak Basuki" kata Patrialis membantah tuduhan KPK.
Patrialis yang sudah ketangkap basah dan dari tangannya KPK menyita pecahan uang dolar sebanyak Rp 2 miliar, merupakan yang ketiga kali nya Patrialis menerima uang haram terkait perkara uji materi UU daging sapi dan kesehatan hewan dari pengusaha Basuki Hariman, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, melalui teman dekat Patrialis bernama Kamaludin.
Sebelumnya mantan ketua MK Mahfud MD sudah menduga jika rituali bantahan Patrialis itu sebagai bentuk pembelaan diri, walau kelak Patrialis langsung bungkam ketika dipengadilan pihak penyidik KPK membongkar isi rekaman yang merupakan alat bukti adanya prilaku korupsi dari mantan Menlumham di era SBY itu.
"Sejauh ini seratus persen tangkapan OTT KPK mampu dibuktikan dipengadilan, dan biasanya para koruptor itu akan menyebutkan dirinya di zholimin dan seterusnya sebagai ritrual kemunafikan para koruptor. " kata Mahfud MD kepada sejumlah wartawan.
Hasil investigasi di markas Kuningan, KPK telah mengantongi sejumlah bukti beserta pembicaran antara Kamaludin dengan Patrialis dan pengusaha Basuki dari tiga kali pemberian uang suap agar perkara yang sedang ditangani MK menyangkut kelacaran bisnis daging sapi group perusahaan milik tersangka Basuki Hariman.
Jika kelak dipersidangan ternyata Patrialis terbukti telah menerima sebanyak tiga kali uang haram dari Basuki dan sekretarisnya Ng Feni, maka sudah sepatutnya mantan pengacara, anggota DPR dan hakim MK itu dihukum sama beratnya seperti mantan ketua MK Akil Muchtar, divonis penjara selama seumur hidup apalagi masih berani besumpah demi Allah, padahal OTT KKP dilakukan setelah selama 6 bulan penyidik memantau manusia paling munafik bertopengkan hakim MK. *** Emil Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: