Mantan Anggota DPRD Blora Terlibat Korupsi Dana Hibah Sapi

Press rilis Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sapi oleh salah satu mantan anggota DPRD Blora. (foto: dok-poldajateng)
SEMARANG. Secara mengejutkan Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan korupsi APBD Blora 2014 yang melibatkan mantan anggota DPRD terkait dana hibah bantuan ternak sapi untuk kelompok tani di Kabupaten Blora. Pada hari Jumat (3/2/2017) kemarin, Polda Jateng pun langsung melaksanakan press conference terkait kasus ini.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Lukas Akbar Abriari, kasus dugaan korupsi dana hibah ternak ini melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Blora yang berinisial BS. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolda Jateng.

"BS disangka memotong bantuan dana hibah ternak yang bersumber dari APBD Blora pada 2014. Pihak yang mengaku penyalur aspirasi memungut antara 10-15 persen tiap proposal pengajuan bantuan," ujar Komisaris Besar Lukas Akbar Abriari, Jumat (3/2/2017).

Bantuan hibah peternakan di Blora kala itu sedianya disalurkan untuk lebih dari 60 kelompok masyarakat Blora. Setelah ditelusuri BPK ternyata dari bantuan yang diberikan, ditemukan fakta yang tidak sebagaimana mestinya.

Lukas menyebutkan, dana bantuan per kelompok sekitar Rp 60 juta tidak dibelikan ternak sapi. Ada yang dibelikan ternak, tetapi tidak sesuai jumlah ternak yang direncanakan.

"Hasil penyidikan ditemukan modus pengadaan hibah tidak berwujud ternak, lalu ada yang dikutip. Semestinya (dana) diberikan kelompok masyarakat, tapi dipotong oleh tim pengkaji dan tim aspirasi (dewan) dengan nominal variasi," lanjut Lukas.

Selain BS, polisi juga menetapkan tiga orang dari tim pengkaji proposal bantuan sebagai tersangka. Ketiganya, yaitu DA, IKA dan L, disangka memotong bantuan dengan alasan administrasi. Potongan yang diberlakukan beragam, mulai dari Rp 250.000 per proposal hingga Rp 750.000 dengan proposal pencairan lebih dari Rp 50 juta.

"Ada kerugian negara Rp 1 miliar. Ada beberapa yang mengembalikan dari sisa hibah yang dibelanjakan. Kami sementara amankan Rp 500 juta dari warga penerima bantuan dan para tersangka," beber Lukas.

(video terkait : klik Press rilis Kabidhumas Polda Jateng ttg pungli dana hibah peternakan Kab. Blora

Atas perbuatannya itu, menurutnya para tersangka akan dijerat dengan dakwaan pasal korupsi, sebagaimana dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ip-ib | nn-rk)

Subscribe to receive free email updates: