Kupastuntas.co Bandar Lampung – Berkat kerjasama antara Kepolisian Daerah (Polda) dengan kantor wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) provinsi Lampung, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang napi berinisial HR (33) yang merupakan pengendali narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kasubdit I Ditnarkoba, AKBP Raswanto mewakili Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai menyatakan belum lama ini berhasil menangkap HR (33) dari dalam Lapas Way Hui.
Kasubdit I Ditnarkoba, AKBP Raswanto mewakili Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai menyatakan belum lama ini berhasil menangkap HR (33) dari dalam Lapas Way Hui.
margin-right: 1em; text-align: left">
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Bambang Haryono. "Sebenarnya sulit sekali kami mau masuk ke dalam Lapas itu. Tapi karena koordinasi dengan Kanwil KemenkumHAM, akhirnya dapat kami ungkap siapa napi tersebut," kata dia, Kamis (23/02/2017).
Sementara itu, Kepala Kanwil KemenkumHAM Lampung, Bambang Haryono, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkoba dari dalam Lapas.
"Saya sudah komitmen untuk memberantas pengendalian narkoba dari dalam lapas. Baik napi sebagai pengendali maupun pengedar di dalam lapas," kata dia saat dihubungi melalui telepon selulernya. (Oscar)
Sementara itu, Kepala Kanwil KemenkumHAM Lampung, Bambang Haryono, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkoba dari dalam Lapas.
"Saya sudah komitmen untuk memberantas pengendalian narkoba dari dalam lapas. Baik napi sebagai pengendali maupun pengedar di dalam lapas," kata dia saat dihubungi melalui telepon selulernya. (Oscar)