Demokrat Akui KPU Proses PAW Sudihartawan


MATARAM,Sasambonews.com,- Pergantian antar waktu L.Sudiartawan telah dilakukan oleh DPD Partai Demokrat NTB dan menyerahkan semua sesuai aturan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB dan tidak mengetahui apakah penggantinya Lalu Abdul Khalik Iskandar (Mamik Alek.red) atau orang lain, hal ini dilakukan Demokrat setelah ditolaknya permohonan Sudiartawan di mahkamah partai dan dibacakan dihadapan paripurna terkait hal pemberhentiannya sebagai anggota DPRD NTB.

Wakil Ketua DPRD NTB TGH. Mahally Fikri menyebutkan bahwa pergantian antar waktu ( PAW ) nanti menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang sudah ada." Ya nanti yang memastikan KPU ,sesuai aturan "pungkasnya.
Ditanya mengenai siapa yang akan menggantikan L.Sudiartawan apakah H Lalu Abdul Khalik Iskandar atau Mamik Alek  , Mahally enggan memberikan jawaban ." Saya tidak tahu apakah Mamik Alex atau yang lain."tandas Ketua DPD Demokrat NTB yang baru terpilih menggantikan TGB.M.Zainul Majdi yang juga Gubernur NTB. Ipr

Subscribe to receive free email updates: