Jakarta, Info Breaking News - Fadli Zon ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR. Fadli ditunjuk setelah pimpinan DPR menggelar rapat terkait kosongnya jabatan Ketua DPR.
"Maka telah ditetapkan Plt Ketua DPR tadi adalah Wakil Ketua Bidang Korpolkam. Sesuai urutan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan Plt ketua sampai adanya ketua atau pimpinan definitif," kata Fadli Zon di Kompleks. Parlemen Senayan, Senin 11 Desember 2017.
Fadli mengatakan, mekanisme pemilihan Plt Ketua DPR tersebut dilakukan berdasarkan pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Jabatan tersebut akan berlaku selama DPP Partai Golkar yang berhak mengisi posisi pimpinan DPR telah memberikan rekomendasi resmi.
"Pada ayat 3, dalam hal salah satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan yang definitif," ujar Fadli.
Lebih lanjut, politikus Gerindra ini menyebut jabatan Plt Ketua DPR maksimal hanya akan dia emban hingga Januari 2018. Fadli meyakini,
"Maka telah ditetapkan Plt Ketua DPR tadi adalah Wakil Ketua Bidang Korpolkam. Sesuai urutan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan Plt ketua sampai adanya ketua atau pimpinan definitif," kata Fadli Zon di Kompleks. Parlemen Senayan, Senin 11 Desember 2017.
Fadli mengatakan, mekanisme pemilihan Plt Ketua DPR tersebut dilakukan berdasarkan pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Jabatan tersebut akan berlaku selama DPP Partai Golkar yang berhak mengisi posisi pimpinan DPR telah memberikan rekomendasi resmi.
"Pada ayat 3, dalam hal salah satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan yang definitif," ujar Fadli.
Lebih lanjut, politikus Gerindra ini menyebut jabatan Plt Ketua DPR maksimal hanya akan dia emban hingga Januari 2018. Fadli meyakini,
Fraksi Golkar sudah mengajukan nama sebagai Ketua DPR pada masa persidang DPR selanjutnya setelah reses selesai pada 8 Januari 2018 mendatang.
Hal ini, kata dia, agara tidak ada informasi atau kesimpangsiuran soal pengganti Setya Novanto. Apalagi, menurut dia, DPR menjalankan segala sesuatu berdasarkan amanat dari UU MD3.
"Dan sifatnya tentu saja untuk menjalankan roda institusi sesuai dengan amanat UU tersebut," papar Fadli.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut, opsi penunjukkan Plt Ketua DPR perlu dilakukan. Meski keputusan pimpinan DPR kolektif kolegial, posisi ketua tetap penting untuk ada dalam mengawal administrasi sebuah lembaga.
"Perlu diketahui bahwa pengunduran diri Ketua DPR itu baru terjadi pada masa libur sekitar hari Jumat sore. Sehingga kita tidak sempat mengadakan rapat membahas surat itu atau malam," ucapnya.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelumnya menyetujui pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Keputusan itu dilakukan setelah membahas surat yang ditandatangani oleh Novanto dan pengurus DPP Partai Golkar.
Persetujuan Bamus itu menjadikan posisi Ketua DPR kosong. Dalam surat lain, Novanto sedianya merekomendasikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin menempati posisi Pimpinan DPR. Akan tetapi, lebih dari setengah Fraksi Golkar tak menginginkan keputusan yang dinilai sepihak itu. Hasilnya, Aziz pun batal dilantik dalam rapat Paripurna. *** Ira Maya.
Hal ini, kata dia, agara tidak ada informasi atau kesimpangsiuran soal pengganti Setya Novanto. Apalagi, menurut dia, DPR menjalankan segala sesuatu berdasarkan amanat dari UU MD3.
"Dan sifatnya tentu saja untuk menjalankan roda institusi sesuai dengan amanat UU tersebut," papar Fadli.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut, opsi penunjukkan Plt Ketua DPR perlu dilakukan. Meski keputusan pimpinan DPR kolektif kolegial, posisi ketua tetap penting untuk ada dalam mengawal administrasi sebuah lembaga.
"Perlu diketahui bahwa pengunduran diri Ketua DPR itu baru terjadi pada masa libur sekitar hari Jumat sore. Sehingga kita tidak sempat mengadakan rapat membahas surat itu atau malam," ucapnya.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelumnya menyetujui pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Keputusan itu dilakukan setelah membahas surat yang ditandatangani oleh Novanto dan pengurus DPP Partai Golkar.
Persetujuan Bamus itu menjadikan posisi Ketua DPR kosong. Dalam surat lain, Novanto sedianya merekomendasikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsuddin menempati posisi Pimpinan DPR. Akan tetapi, lebih dari setengah Fraksi Golkar tak menginginkan keputusan yang dinilai sepihak itu. Hasilnya, Aziz pun batal dilantik dalam rapat Paripurna. *** Ira Maya.