Terdakwa Setia Budi |
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka SBD ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin 11 Desember 2017
Menurut Febri, dengan dilimpahkannya berkas perkara itu jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Febri mengungkapkan, hingga hari ini pihaknya telah memeriksa 36 saksi untuk Setia Budi. Para saksi terdiri dari unsur karyawan dan pejabat PT. Jasa Marga Cabang Purbaleunyi serta karyawan PT. Jasa Marga (Persero) Cabang Japek.
#404040">Kemudian, ada juga saksi dari pegawai BPK RI Sub Auditorat VII, staf SPI PT. Jasa Marga (Persero) PT. Jasa Marga (Persero), pegawai BPK RI, Direktur PT. Marga Maju Mapa dan tersangka Setia Budi sendiri.
"Sebelum hari ini (Setia Budi) telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka, yaitu pada 13 Oktober, 01 November dan 06 Desember 2017," ujar Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Auditor BPK Sigit Yuhoharto dan Mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi SetiaBudi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (persero), yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marta Tbk Cabang Purbaleunyi. Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Mil.
"Sebelum hari ini (Setia Budi) telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka, yaitu pada 13 Oktober, 01 November dan 06 Desember 2017," ujar Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Auditor BPK Sigit Yuhoharto dan Mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi SetiaBudi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (persero), yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marta Tbk Cabang Purbaleunyi. Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit. Diduga pemberian Moge itu untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Mil.