Jakarta, Info Breaking News – Pencabutan izin penggunaan frekuensi radio 2,3 Ghz milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) hari ini, Senin (19/11/2018) dinyatakan tak akan merugikan para pengguna layanan Bolt.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu menjelaskan nantinya pengguna aktif Bolt akan dialihkan ke operator baru yang mau menampung pelanggan Bolt.
Nando, begitu panggilan akrabnya, mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku manakala terjadi penutupan layanan. Pengguna Bolt akan dialihkan ke operator yang ditentukan lewat proses persetujuan antara Bolt dengan operator bersangkutan.
"Kalau berdasarkan regulasi, mereka akan dialihkan ke operator baru yang mau menampung. Harus melalui persetujuan antara operator yang dicabut izinnya dengan operator baru, diawasi oleh Kominfo," jelas Nando saat dimintai keterangan.
Meski begitu, Nando belum dapat memastikan operator mana yang nantinya akan menampung para pelanggan Bolt mengingat pencabutan izin frekuensi baru akan dikeluarkan hari ini.
"Belum ada operatornya, karena baru dicabut hari ini," imbuhnya.
Nando juga tak menjelaskan secara rinci berapa lama proses yang dibutuhkan untuk peralihan pelanggan ini. Namun, ia memastikan pihaknya akan melindungi pelanggan dengan menggandeng BPKN dan YLKI.
Diketahui, izin penggunaan frekuensi milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) ini dicabut lantaran kedua perusahaan tersebut menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 Ghz dengan total miliaran rupiah kepada pemerintah.
Selama periode 2016-2017, PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar, sedangkan First Media sebesar 364,84 miliar. ***Armen