Jokowi Berharap Keadilan Memihak Baiq Nuril


Presiden Jokowi saat ditemui usai blusukan di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur

Lamongan, Info Breaking News – Presiden Joko Widodo secara penuh mendukung Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan.

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," ungkapnya kepada awak media usai blusukan di Pasar Sidoharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Meski begitu, Ia menegaskan bahwa sebelumnya semua pihak harus mampu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu juga berlaku bagi Presiden.

"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa mengintervensi putusan itu. Ini yang harus diketahui terlebih dahulu," tegasnya.

Menurut Presiden, Baiq masih bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Nantinya, jika PK telah diajukan Presiden berharap agar MA mampu memutuskan seadil-adilnya.

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuriil mencari keadilan," ujar Jokowi.

Namun, apabila melalui keputusan PK Baiq Nuril masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilakan Baiq untuk langsung mengajukan grasi kepadanya.

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi.

Diketahui, Baiq Nuril adalah salah satu staf tata usaha di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat yang mengalami pelecehan seksual.

Pengadilan Negeri Kota Mataram sebelumnya memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi ke MA dan ia justru dinyatakan bersalah karena merekam bukti pelecehan yang dilakukan kepala sekolah SMA 7 Mataram.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Baiq divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Baiq dinilai terbukti menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMA 7 Mataram. ***Dani Setiawan

Subscribe to receive free email updates: