 |
Terdakwa Jaitar Sirait didampingi snag penasehat hukum dalam persidangan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik
|
Jakarta, Info Breaking News – Hari ini, Selasa (23/6/2020) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perkara penghinaan dan pencemaran nama baik melalui elektronik serta fitnah dengan terdakwa Jaitar Sirait, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi, SH menjerat terdakwa dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat UU RI No.19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 311 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan hari ini, hanya satu dari empat saksi yang keterangannya didengar. Raja Sirait selaku pelapor yang hadir di persidangan sebagai saksi menyatakan terdakwa memang pernah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui sebuah postingan di Facebook pada tahun 2016 silam.
Terdakwa dan pelapor sebenarnya adalah kerabat satu marga. Kejadian bermula dari perbedaan pendapat antara keduanya terkait silsilah keluarga atau Tarombo Marga Sirait leluhurnya. Pertikaian yang terjadi di medsos ini
sebelumnya sudah dicoba dijembatani oleh kerabat dekat kedua pihak. Somasi pun sudah beberapa kali dilayangkan tetapi oleh terdakwa tidak digubris.
Persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut dihadiri pula oleh sejumlah awak media yang tergabung dalam kelompok kerja wartawan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
 |
Penasehat hukum terdakwa, Cupa Siregar, SH yang arogan menolak fotonya diambil oleh awak media |
Penasehat hukum terdakwa Cupa Siregar, SH pada saat persidangan dengan arogan meminta kepada Ketua Majelis Hakim Sri Asmarani, SH, CN untuk tidak difoto karena hal itu mengganggu konsentrasinya. Awak media pun menjelaskan kepada majelis hakim bahwa mereka yang meliput sudah terdaftar di bagian Humas Pengadilan dan sidang pun telah dinyatakan terbuka untuk umum. Meski begitu, hakim ketua tetap saja meminta foto-foto yang diambil agar segera dihapus. Tak hanya itu, ia juga menyuruh awak media untuk tidak mempublikasikan jalannya persidangan karena hal ini terkait dengan pertikaian sesama kerabat. Kejadian ini bukan yang pertama kalinya terjadi di PN Jakarta Timur. Semenjak hakim Sri Asmarani bergabung di PN Jakarta Timur, ia sudah berulang kali melarang wartawan mengambil foto persidangan meskipun sidang yang digelar adalah sidang terbuka dan fungsi jurnalis sejatinya adalah sebagai kontrol sosial. ***Paulina
Related Posts :
Ukirlah Segala Bidang jadi Tombak Perjuangan Bangsa West Papua Mahasiswa Papua Diskusi Kelompok di kontrakan dogiyai Malang, 08/11/2016, (Foto: Dok.KM) Oleh: Mabii PigaiOpini, (KM)--- To… Read More...
Usai Menyantap Makanan, Puluhan Anak Yatim Piatu KeracunanJAWA BARAT – Puluhan jiwa penghuni Panti Asuhan Al Fitrah keracunan makanan. Peristiwa inipun sempat me-gegerkan warga Bhayangkara di Kelura… Read More...
Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE , Guru secara khaffah melaksanakan tugas keguruannya secara profesional Penulis : Husein Selasa, 08 November 2016 DRINGU – Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menyampaikan bahwa kualitas kompet… Read More...
Polda Jabar Ringkus Sindikat Begal KontainerJAWA BARAT – Sebanyak enam anggota sindikat pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di jalur pantai utara Jawa Barat, berhasil diringk… Read More...
Sekjen HMI Tersangka KORBAN KERICUHAN : Anggota Polri korban pelemparan batu, panah dan bambu saat kericuhan demonstrasi 4 November menghadiri pertem… Read More...